ANGGARAN DASAR
PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT
PEMBUKAAN
Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasikan pada tanggal 17-8-1945 (tujuhbelas Agustus seribu sembilanratus empat puluh lima) merupakan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan amanat rakyat Indonesia untuk meraih cita-cita terwujudnya keadilan dan kesejahteraan sosial ekonomi, kesetaraan dan kesamaan hak warga negara, serta kedaulatan yang penuh di tangan rakyat untuk membangun bangsa yang demokratis.
Perjalanan reformasi sampai saat ini belum menunjukkan tanda-tanda adanya perubahan dan perbaikan kondisi kehidupan sosial, ekonomi, maupun politik di masyarakat. Bahkan sebaliknya, korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) semakin merajalela baik di daerah maupun pusat, pemiskinan dan marjinalisasi perekonomian rakyat, dan ketergantungan modal dan bantuan kepada negara asing yang semakin besar. (selengkapnya)
ANGGARAN RUMAH TANGGA
PARTAI PERSERIKATAN RAKYAT
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga negara Indonesia yang dapat diterima menjadi Anggota Partai Perserikatan Rakyat adalah :
a. Telah berumur 17 (tujuh belas) tahun baik yang berdomisili di Indonesia maupun di luar negeri.
b. Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang diselenggarakan partai.
c. Menerima AD/ART, GBHP dan peraturan-peraturan partai lainnya.
d. Menyatakan diri untuk menjadi anggota partai melalui proses penseleksian yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Desa/Dewan Pimpinan Kelurahan untuk selanjutnya ditetapkan sebagai anggota. (selengkapnya)
2 Comments
Comments RSS TrackBack Identifier URI

[...] Statuta PPR [...]
[...] Statuta PPR [...]