RUU Pemilu: Muncul Wacana

Jakarta, Kompas – Ambang batas pemilihan atau electoral threshold yang selama ini diterapkan di Indonesia “unik” karena menjadi elemen syarat kesertaan sebuah partai politik dalam pemilihan umum mendatang.

Konsep seperti itu tidak dikenal di negara lain. Di Indonesia pun terbukti tidak mampu menciptakan sistem multipartai sederhana dan pemerintahan yang efektif.

Dalam rapat kerja Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD pada Senin (24/9) siang, mencuat keinginan untuk “meluruskan” konsep threshold itu.

Hadir dalam rapat kerja yang dipimpin Ketua Pansus Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II) tersebut Menteri Dalam Negeri Mardiyanto dan Menteri Sekretaris Negara Hatta Rajasa dari pihak pemerintah.

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia dan Fraksi Partai Golkar adalah dua kelompok yang menginginkan diterapkannya parliamentary threshold; di mana ambang batas ditetapkan sebagai batasan perolehan suara minimal sebuah parpol bisa mendudukkan wakilnya di parlemen.

Menurut Sutradara Gintings dari F-PDIP, penerapan instrumen parliamentary threshold menjadi bentuk penyederhanaan parpol yang demokratis. “Persaingan antarparpol pun diyakini akan lebih sehat,” katanya.

Ryaas Rasyid dari Fraksi Bintang Pelopor Demokrasi mengakui, threshold yang diterapkan di Indonesia memang tidak lazim. Ketentuan itu diintroduksi pada Pemilu 1999 untuk menyikapi keberagaman. Namun, jika memang diniatkan untuk menyederhanakan kepartaian, Ryaas menawarkan agar sekalian saja diterapkan sistem distrik. Penghitungan suara dan pembagian kursi juga bakal lebih mudah karena semuanya akan “selesai di tempat”.

Materi threshold tersebut akhirnya disepakati akan dibahas dalam forum Panitia Kerja. Perdebatan panjang sempat terjadi soal persyaratan parpol sebagai peserta pemilu yang akhirnya juga akan dibawa ke Panja.

Soal persyaratan parpol, kembali terjadi dua kutub antara yang menginginkan agar syaratnya tidak terlalu ketat dan kelompok mayoritas yang menginginkan persyaratannya diperberat dibandingkan saat Pemilu 2004.

Dalam naskah RUU inisiatif pemerintah, salah satu syarat peserta pemilu adalah memiliki kepengurusan lengkap di seluruh provinsi dan sekurangnya 75 persen dari jumlah kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Pada Pemilu 2004, parpol cukup memiliki kepengurusan lengkap di 2/3 provinsi dan 2/3 jumlah kabupaten/kota di provinsi bersangkutan.

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto menyebutkan, persyaratan dalam RUU didasari pemikiran perlunya perbedaan antara syarat parpol sebagai badan hukum dan parpol sebagai peserta pemilu.

Sekalipun keinginan fraksi soal sebaran kepengurusan itu beragam, secara umum DPR tidak menginginkan agar sebaran kepengurusan mencakup seluruh provinsi. (dik)

var dd1 = new YAHOO.util.DDProxy(‘viewport’);

Advertisement

Leave a Comment

No comments yet.

Comments RSS TrackBack Identifier URI

Leave a Reply

Please log in using one of these methods to post your comment:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.