Jakarta, Kompas – Ambang batas pemilihan atau electoral threshold yang selama ini diterapkan di Indonesia “unik” karena menjadi elemen syarat kesertaan sebuah partai politik dalam pemilihan umum mendatang. Konsep seperti itu tidak dikenal di negara lain. Di Indonesia pun terbukti tidak mampu menciptakan sistem multipartai sederhana dan pemerintahan yang efektif.
