1. Rujukan Hukum Pembentukan Partai Politik
Dalam tata kehidupan masyarakat Indonesia terdapat berbagai macam kepentingan dan keinginan untuk ikut berpartisipasi mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Maka berbagai ide dan gagasan dari sekelompok orang diwujudkan sebagai bentuk keikutsertaan dan keperdulian untuk turut serta mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran bangsa ini. Karenanya tak heran kalau banyak sekali dibentuk perkumpulan-perkumpulan di Indonesia. Perkumpulan-perkumpulan itu bekerja dan menerapkan ide dan gagasannya di luar struktur pemerintahan. Demikian juga spesifikasi pekerjaannya sangat beragam tergantung dari bidang-bidang yang paling mampu dilakukan oleh para pendiri dan pengurusnya. Sebut saja misalnya bidang kesehatan, pendidikan, kependudukan, lingkungan hidup, kebudayaan, ekonomi, sosial, keagamaan, riset dan kajian, pemberdayaan rakyat di bidang ekonomi, sosial, budaya, politik, hukum, dan lain-lain.
Untuk keperluan menata dan mengatur begitu banyaknya perkumpulan-perkumpulan ini yang sekaligus menggambarkan banyaknya kepentingan dan cara-cara mengerjakannya, maka Pemerintah mengatur bentuk dan badan hukum perkumpulan-perkumpulan itu, diantaranya :
- Perkumpulan yang berorientasi bisnis dan mencari laba (keuntungan) diatur sebagai perkumpulan yang berbentuk perusahaan dengan badan hukum : Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), CV, NV, dan lain-lain.
- Perkumpulan yang berorientasi sosial dan nirlaba (tidak mencari keuntungan) diatur sebagai perkumpulan sosial dan kemanusiaan dengan badan hukum yayasan, misalnya LSM, lembaga-lembaga profesi, kebudayaan, dan lain-lain,
- Perkumpulan yang berorientasi pada pemberdayaan masyarakat dan pengorganisasian diatur sebagai perkumpulan yang berbadan hukum perkumpulan, misalnya organisasi-organisasi massa (ormas) petani, nelayan, buruh, perempuan, adat, pemuda, mahasiswa, kegamaan, dll).
- Perkumpulan yang berorientasi politik diatur sebagai perkumpulan politik dan berbadan hukum partai.
2. Fungsi, Hak dan Kewajiban Partai Politik
Sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang No.31 Tahun 2003, Partai Politik berfungsi sebagai sarana : Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
-
- Penciptaan iklim yang kondusif dan program konkrit serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk mensejahterakan masyarakat;
- Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
- Partisipasi politik warga negara;
- Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan mempertahankan kesetaraan gender.
Sebagai sebuah partai politik, maka Partai Perserikatan Rakyat (PPR) adalah sebuah perkumpulan yang berorientasi politik dan berbadan hukum partai. Oleh karenanya selain rujukan hukumnya adalah pasal 28 UUD 1945, maka pendirian PPR juga merujuk pada Undang-Undang No.31 tahun 2002, dan Undang-Undang No.33 Tahun 2003. Kedua Undang-undang yang disebutkan terakhir ini merupakan rujukan politis dan teknis terhadap pendirian sebuah partai politik. Ada 2 (dua) kategori partai politik menurut ke dua undang-undang ini, yaitu :
2.1. Partai Politik yang Tidak Ikut Pemilu
Partai politik seperti adalah sebuah partai politik yang didirikan untuk tidak ikut pemilihan umum baik legislatif maupun eksekutif, atau dikarenakan tidak mencukupi persyaratannya sehingga tidak diperkenankan ikut pemilu. Keberadaan partai ini secara hukum adalah tetap sebagai partai politik dan rujukannya adalah Undang-Undang No.31 tahun 2002. Oleh sebab itu setelah persyaratan administrasi (akte notaris, NPWP, kentor, dll) pendirian dipenuhi, pengesahan badan hukumnya adalah berdasarkan surat pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM Republik Indonesia berdasarkan hasil verifikasi faktual terhadap kelengkapan tersebut sebagaimana diatur dalam UU No.31 tahun 2002, untuk kemudian dicatat sebagai partai politik di Lembar Negara.
2.2. Partai Politik Peserta Pemilu
Bagi partai politik yang akan mengikuti pemilihan umum harus mengikuti aturan sebagaimana yang ada di UU No.33 tahun 2003 yaitu lolos verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM sehingga mendapat pengesahan sebagai partai politik dan kemudian lulus verifikasi administrasi dan faktual Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan disahkan oleh KPU sebagai partai politik peserta pemilihan umum sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU No.105/2003, Pasal 4.
. Partai Perserikatan Rakyat (PPR) adalah sebuah partai politik yang didirikan untuk bisa menjadi peserta pemilihan umum. Oleh karenanya selain diharuskan lulus dari verifikasi Departemen Kehakiman dan HAM (Depkeham) Republik Indonesia, maka Partai Perserikatan Rakyat (PPR) harus juga lulus dari verifikasi administrasi dan faktual KPU. Kelengkapan struktur kepengurusan, data-data dan berkas, serta persyaratan lainnya hendaklah terpenuhi sesuai waktu yang ditetapkan undang-undang supaya Partai Perserikatan Rakyat (PPR) bisa menjadi partai politik peserta pemilu tahun 2009 ini.
3. Persyaratan Pendirian Partai Politik
Pendirian sebuah partai politik sebagaimana di atur dalam pasal 2 dan pasal 3 ayat (1), UU NO.31/2002, haruslah mengikuti persyaratan administratif sebagai berikut :
- Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) orang Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akte notaris,
- Akte notaris harus memuat Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik tersebut, disertai kepengurusan tingkat Nasional,
- Asas dan ciri partai politik tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- Partai politik harus didaftarkan pada Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (DEPKEHAM) dengan syarat :
- Telah mempunyai kepengurusan partai politik yang sah terdiri dari :
- Kepengurusan Tingkat Nasional (tercantum dalam akta notaris atau dilegalisir notaris);
- Kepengurusan 50% dari jumlah seluruh propinsi di Indonesia;
- Kepengurusan 50% dari jumlah kebupaten/kota dalam satu propinsi;
- Kepengurusan 25% dari jumlah kecamatan yang ada dalam satu kabupaten/kota;
- Surat keterangan domisili sekretariat kantor, yang diketahui/ditandatangani sekurang-kurangnya oleh lurah/camat meliputi :
- Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai;
- Sekretariat Partai Politik tingkat Propinsi;
- Sekretariat Partai Politik tingkat kabupaten/kota.
- Surat keterangan status kepemilikan kantor (kontrak, sewa, pinjam-pakai atau hak milik) yang meliputi :
- Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat Partai;
- Sekretariat Partai Politik tingkat Propinsi;
- Sekretariat Partai Politik tingkat Kabupaten/kota,
- Untuk tingkat Kecamatan cukup menuliskan alamat yang jelas dalam Surat Keputusan (SK) Kepengurusan.
- Program kerja partai politik yang bersangkutan;
- Lambang asli 2 (dua) lembar dan 5 (lima) lembar fotocopy lambang partai yang telah memuat makna dan arti daripada lambang partai;
Sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) jo, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik, ditentukan bahwa Partai Politik tidak boleh menggunakan :
- Nama, lambang dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain;
- Bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
- Lambang lembaga negara atau lambang pemerintah;
- Nama, bendera, atau lambang negara lain,
- Nama, bendera atau lambang lembaga/badan internasional;
- Nama dan gambar seseorang;
- Syarat-syarat formal yang harus dipenuhi oleh partai politik tersebut adalah :
- Pengurus Tingkat Pusat (Nasional) Partai politik berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia,
- Mengajukan surat permohonan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkeham) Republik Indonesia di atas kertas kop partai untuk disahkan pendiriannya yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal ditujukan kepada :
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Cq. Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum di Jl. H.R.Rasuna Said Kav. 6-7 Jakarta Selatan – Jakarta;
- Didaftarkan ke Percetakan Negara Republik Indonesia untuk diumumkan dalam Berita Negara (Lembar Negara) Republik Indonesia oleh Partai bersangkutan untuk pengesahannya sebagai Badan Hukum, setelah mendapat surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
- Menyerahkan Tembusan Surat Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) oleh partai politik bersangkutan,
- Seluruh berkas permohonan yang masuk akan diproses untuk dilakukan verifikasi apabila telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur undang-undang.
======
Leave a Comment
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
