Sebagai partai politik baru, PPR menerapkan 2 (dua) strategi pembangunan infra struktur di daerah-daerah. Kedua strategi ini mengacu pada konsep dan cita-cita PPR yaitu : “rakyat biasa berpartai”. Konsentrasi pembangunan partai di daerah-daerah menitik-beratkan pada semangat memotivasi rakyat biasa untuk berpolitik melalui partai politik. Pekerjaan ini dilakukan oleh individu-individu aktifis gerakan rakyat, para tokoh organisasi rakyat, dan individu-individu lainnya yang sepakat dengan pembangunan PPR, baik di nasional, propinsi, kabupaten/kota, kecamatan, maupun di desa-desa.
Dewan Pengurus Nasional (DPN) sebagai struktur nasional yang dituynjuk dalam pertemuan nasional bulan Agustus 2005 di Bandung adalah kepengurusan ad hoc yang diberi mandat untuk :
- Membentuk struktur PPR di daerah-daerah untuk kebutuhan pambangunan PPR,
- Menyiapkan data dan perlengkapan administrasi dan politik agar PPR lolos verifikasi Departemen Kehakinam dan HAM, serta lolos verifikasi KPU untuk bisa mengikuti Pemilu 2009,
- Mengurus dan mengelola Kantor Nasional,
- Mempersiapkan dan melaksanakan Kongres Rakyat Nasional untuk memenuhi struktur nasional yang sah, mengesahkan AD/ART yang sesuai dengan konsep PPR.
Dengan dasar peran dan fungsi DPN yang seperti tersebut di atas, maka beberapa individu di propinsi-propinsi diberi mandat untuk melaksanakan pembentukan kepengurusan sementara PPR di tingkat propinsi sampai terlaksana Kongres Rakyat Propinsi sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) PPR. Peran dan fungsi Dewan Pengurus Propinsi (DPP) sama dengan peran dan fungsi DPN yaitu mempersiapkan PPR lolos verifikasi Depkeham dan KPU dengan membangun kelengkapan struktur dan berkas-berkas di kabupaten/kota. Demikian juga halnya jika kepengurusan kabupaten/kota (DPK) terbentuk maka DPK juga bertugas menyiapkan struktur kepengurusan dan berkas-berkas kelengkapan di kecamatan untuk kebutuhan verifikasi Depkeham serta KPU.
Pengalaman pembangunan infra struktur PPR di Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Tengah, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan, Bengkulu, NTT, Maluku, dan Sumatera Utara setidaknya menemukan 2 (dua) pola pembangunan PPR di daerah-daerah, yaitu :
1.4.1. Dibangun Bersama Organisasi Rakyat
Dibeberapa propinsi, individu-individu yang diberi mandat membangun kepengurusan PPR melakukan sosialisasi kepada organisasi-organisasi rakyat yang ada di daerah tersebut. Harapan agar kepengurusan PPR di propinsi diisi oleh utusan-utusan organisasi-organisasi rakyat adalah motivasi awal yang dilakukan. Selain itu pertemuan-pertemuan sosialisasi juga memberi penjelasan dan berdiskusi tentang :
- Konsep dan strategi PPR,
- PPR digagasi oleh berbagai organisasi rakyat sektoral yang berkumpul di Bandung pada bulan Agustus 2005,
- Sistem politik di Indonesia yang hanya memperbolehkan partai politik ikut pemilu sehingga jika organisasi-organisasi rakyat mengutus kader terbaiknya menduduki posisi sebagai pengurus PPR maka agenda perjuangan organisasinya dapat diperjuangkan juga melalui jalur politik,
Program-program pendidikan politik, advokasi, dan voter education yang sudah bertahun-tahun dilakukan oleh banyak LSM dan organisasi rakyat, ditambah dengan sikap kritis para pemimpin organisasi rakyat selama ini, sepertinya salah satu yang mempermudah pemahaman kenapa kemudian organisasi-organisasi rakyat menerima PPR dan mengutus kadernya menduduki posisi sebagai pengurus PPR, tidak hanya di DPP, DPK, DPKC, di desa-desa juga pengurus PPR berasal dari pengurus-pengurus organisasi rakyat tingkat desa. Dengan demikian terjadi kemudahan-kemudahan dalam pembangunan struktur kepengurusan PPR di daerah-daerah.
1.4.2. Kalau di Wilayah Belum Ada Organisasi Rakyat
Berbeda pola pembangunan yang dilakukan di wilayah yang belum ada organisasi rakyat atau ada organisasi rakyat akan tetapi tidak bersedia bergabung dengan PPR. Di daerah-daerah tersebut, struktur kepengurusan PPR berasal dari individu-individu yang bisa jadi kawan satu sekolahan, kawan satu desa, kawan satu kecamatan, atau kalangan keluarga dari pemegang mandat dan pengurus PPR. Mereka inilah yang mengisi posisi kepengurusan PPR.
Kepengurusan yang dibentuk ini memerlukan perhatian khusus. Setidaknya terhadap penerapan konsep dan pola perjuangan PPR. Kepengurusan yang nantinya berasal dari perutusan organisasi-organisasi rakyat menjadi sulit diwujudkan pada saat ini. Itu sebabnya pembangunan organisasi rakyat sektoral di daerah tersebut menjadi program utama dari pengurus PPR tersebut. Dengan demikian kepengurusan PPR di daerah tersebut di masa akan datang menjadi sesuai dengan konsep PPR yaitu berasal dari perutusan organisasi-organisasi rakyat atau kelompok-kelompok rakyat biasa yang terorganisir.
******
Leave a Comment
No comments yet.
Comments RSS TrackBack Identifier URI
